Pansus Century Sepakati Rapat Pansus Terbuka

14-12-2009 / PANITIA KHUSUS


Pansus Angket Bank Century menetapkan setiap rapat Pansus secara prinsip dilakukan secara terbuka sesuai dengan kesepakatan pleno Pansus Century.

Hal tersebut mengemuka saat Pansus angket Bank Century menetapkan mekanisme Rapat Pansus, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket Mahfudz Siddiq, di Gedung Nusantara, Senin, (14/12)

"Rapat-rapat dalam panitia angket prinsipnya terbuka kecuali ada kondisi tertentu dan disepakati oleh rapat pleno,"kata Wakil Ketua Mahfudz dihadapan anggota dewan

Menurut Mahfudz, terdapat  persyaratan dan kondisi tertentu rapat itu tertutup dan bagaimana rapat itu tertutup. yaitu ada konsideran informasi menyangkut kepentingan bangsa dan negara, permintaan forum dan semua itu harus ada kesepakatan dengan pleno pansus angket century,"paparnya.

Sementara Benny K Harman dari Partai Demokrat mengatakan, secara aturan saksi memang memiliki hak menolak untuk tidak menjawab  pertanyaan anggota Pansus Century dengan alasan informasi ini menyangkut rahasia. "Ketika itu terjadi itu merupakan bagian hak privat dia, sementara saksi apabila tidak datang maka kita bisa paksa dia namun apabila tidak mau menjawab tidak ada instrumen pemaksaan disitu, karena pasal 3 hanya menyebutkan wajib,"katanya.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Ketua Pansus Century Idrus Marham, dia menjelaskan, pasal 3 menerangkan siapapun yang kita panggil wajib hukumnya untuk datang dan memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan.  "Ini tentu berbeda dengan pasal 23 yang menyangkut masalah kerahasiaan dan setiap pertanyaannya wajib dijawab jika mereka tidak menjawab maka adanya hak dari dewan menghadirkan orang tersebut,"paparnya.

Menurut Idrus, kalau kita sepakat sifatnya terbuka dan mengajukan pertanyaan dalam rapat yang sifatnya terbuka maka tidak ada alasan mereka (saksi-saksi)  menolak. "ada baiknya kita dalami pasal 3 dan korelasinya dengan pasal 23 ini,"terangnya.

Maruarar Sirait (FPDIP) mengharapkan adanya kerjasama dari kejaksaan, KPK dan BPK. "Ini bukan RDPU atau Raker seperti biasa. basic kerja kita adalah hasil audit BPK kalau orang yang audit bagian dari kita dan kita dibantu teman-teman di kejaksaan dan KPK ini membuat beda kita dengan rapat-rapat sebelumnya,"paparnya

Secara teknis, terang Maruarar, Pansus dapat bekerja lebih maksimal sehingga pansus dapat menemukan hal-hal mendasar "Kita harus mampu melihat hal yang tidak terlihat, tertulis dan terdengar itu merupakan tugas kita usul saya kongkret itu adanya di rapat pemeriksaan substansinya disitu adanya,"tandasnya.
 

Andi rahmat (F-PKS) mengatakan, jaksa dan pengadilan negeri itu bagian tidak terpisahkan dari suatu rapat. "bisakah fraksi ini mengajukan penyelidikan suatu dugaan kepada jaksa untuk melakukan klarifikasi di tempat tertentu atas dasar permintaan yang diajukan anggota dewan,"tanyanya

Dia menambahkan, dirinya yakin bahwa model rapat kita seperti RDPU bukan penyelidikan. "usulan saya ini lebih substantif model rapat yang sebenarnya telalu tidak menjiwai karena itu kita harus mengatur lebih detail lagi dibantu beberapa orang anggota dewan yang memang ahli investigatif,"tandasnya.

Rapat kemudian diskor pada pukul 12.00 dan disepakati dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 untuk membahas kembali sifat rapat pansus Century. (si)

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...